JurnalNusantara.Co.Id – Cirebon, 12 April 2026 — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon mulai memunculkan tanda tanya serius. Di balik proses persidangan yang masih berjalan, terkuak indikasi adanya fakta yang belum sepenuhnya dibuka ke publik.

Sorotan menguat setelah sejumlah nama anggota DPRD Kota Cirebon tercantum dalam berkas perkara. Namun, kehadiran mereka justru tidak berkaitan langsung dengan pokok dakwaan. Situasi ini memicu spekulasi: apakah ada bagian dari perkara yang sengaja tidak diungkap?

Penasehat hukum terdakwa, Furqon Nurzaman, secara terbuka mengungkap kejanggalan tersebut. Ia menilai, konstruksi berkas perkara yang disusun oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menyisakan banyak pertanyaan.

Untuk agenda persidangan masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Furqon, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, sidang sebelumnya telah menghadirkan saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja). Namun, perhatian kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurutnya, sidang tersebut berpotensi menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat membuka arah baru dalam perkara.

Sidang hari Selasa nanti kemungkinan dihadirkan dari tim teknis, inspektorat, bendahara, dan saksi lainnya yang belum diperiksa. Bahkan, bisa saja ada anggota DPRD Kota Cirebon yang turut dihadirkan,” jelasnya.

Namun justru di sinilah letak kejanggalan yang ia soroti.

Furqon mengungkap bahwa dalam berkas perkara yang ia pelajari, terdapat keterangan dari beberapa anggota DPRD Kota Cirebon—tetapi tidak menyentuh langsung substansi pembangunan Gedung Setda.

Dalam berkas perkara yang kami pegang, ada keterangan dari beberapa anggota DPRD. Tapi tidak relevan dengan pokok perkara Gedung Setda,” ungkapnya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan krusial: untuk apa keterangan tersebut dimasukkan?

Apakah sekadar pelengkap administratif, atau justru petunjuk adanya rangkaian peristiwa lain yang belum diangkat ke permukaan?

Apakah sekadar pelengkap administratif, atau justru petunjuk adanya rangkaian peristiwa lain yang belum diangkat ke permukaan?

Furqon secara terang mempertanyakan langkah penyidik.

Kenapa pemeriksaan anggota DPRD oleh Kejari Kota Cirebon dimasukkan ke dalam berkas perkara ini?” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengisyaratkan kemungkinan adanya perkara lain yang masih berkaitan namun belum dibuka secara utuh.

Bisa jadi ada tindak pidana korupsi lain yang berkaitan, tapi tidak dibuka dalam perkara ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya “lapisan lain” dalam kasus ini—lapisan yang belum tersentuh dalam konstruksi dakwaan resmi.

Meski demikian, Furqon masih menahan diri untuk membuka identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa mereka adalah pihak yang pernah dipanggil oleh Kejari.

Untuk nama-nama dan detailnya, saya belum bisa sampaikan. Yang pasti, mereka pernah dipanggil,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kejanggalan ini tidak akan dibiarkan tertutup lama.

Serapi-rapinya menyembunyikan sesuatu, pada akhirnya akan tercium juga. Ini akan kami buka di persidangan,” tegasnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum—apakah berani mengurai perkara ini hingga ke akar, atau justru berhenti pada batas yang telah ditentukan?

Sidang Selasa mendatang diperkirakan bukan sekadar agenda pemeriksaan saksi. Lebih dari itu, sidang tersebut bisa menjadi momentum penting untuk menguji transparansi dan integritas penegakan hukum dalam kasus yang mulai membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

[Redaksi JurnalNusantara]