jurnalnusantara.co.id – BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait energi. Dalam kurun waktu sepekan, jajaran Satreskrim berhasil membongkar dua sindikat penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Banyuwangi dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton BBM.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Purwoharjo.
1. Kasus Pertama: Modus 40 Barcode MyPertamina (Kecamatan Singojuruh) Pada Rabu (08/04/2026), Unit II Satreskrim mengamankan tiga tersangka berinisial HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli).
-
Modus: Tersangka menggunakan sepeda motor untuk membeli Solar secara berulang di SPBU dengan bantuan 40 barcode MyPertamina guna mengelabui sistem.
-
Barang Bukti: BBM dipindahkan ke puluhan jerigen plastik dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300 untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
2. Kasus Kedua: Keterlibatan Oknum Operator & Tangki Modifikasi (Kecamatan Purwoharjo) Pada Jumat (10/04/2026), Unit V Satreskrim menangkap empat tersangka, yakni M (pemodal), RCA (pelaksana), serta dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.
-
Modus: Para tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi. Oknum operator memfasilitasi pengisian Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa melakukan proses pemindaian (scan) barcode yang sah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret Polri dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Rofiq dalam keterangan resmi, Senin (13/04/2026).
Beliau juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPBU agar tetap patuh pada SOP yang berlaku. “Kami imbau pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Jika ditemukan praktik ilegal, segera laporkan. Kami akan bertindak tegas, prosedural, dan profesional,” pungkasnya.
Dalam operasi ini, Polresta Banyuwangi menyita sejumlah barang bukti utama:
-
1 unit mobil Mitsubishi L300.
-
1 unit Toyota Kijang (tangki modifikasi).
-
1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
-
Puluhan jerigen berisi Solar dan Pertalite (Total ±1,2 Ton).
-
Mesin sedot portable dan puluhan barcode MyPertamina.
Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
red – jurnalnusantara.co.id
