Saksi “Ubah Nada” di Sidang Tipikor Setda Cirebon, Kuasa Hukum Bongkar Kontradiksi BAP: Dari ‘Terpaksa’ Jadi Tanpa Tekanan

JurnalNusantara. Co.Id, Bandung — Fakta mencolok muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Salah satu saksi kunci terungkap memberikan keterangan yang berubah dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memicu sorotan tajam terhadap konsistensi pembuktian jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (14/4/2026), Sekretaris Dinas PUTR Kota Cirebon, Aryo Purdianto, mengakui adanya kondisi “terpaksa” dalam pencairan anggaran proyek.

Namun, di hadapan majelis hakim, ia secara tegas membantah adanya tekanan atau intervensi dari wali kota.
Pernyataan ini berbanding kontras dengan narasi dalam BAP yang sebelumnya mengesankan adanya tekanan dalam proses pencairan anggaran.

Perubahan ini langsung disergap tim penasihat hukum terdakwa, yang menilai adanya pergeseran substansi keterangan yang tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar beda redaksi, tapi beda makna.

Di BAP seolah ada tekanan, tapi di persidangan justru dinyatakan tidak ada.
Ini kontradiksi yang sangat penting,” tegas kuasa hukum, Furqon Nurzaman.
Menurut Furqon, istilah “terpaksa” yang sebelumnya dapat ditafsirkan sebagai akibat tekanan, kini direduksi hanya menjadi persoalan teknis keterbatasan waktu anggaran.

Pergeseran ini dinilai berpotensi melemahkan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.

Aryo sendiri menjelaskan bahwa kondisi “terpaksa” muncul karena tekanan waktu penggunaan anggaran, bukan karena perintah atau intervensi pihak tertentu.

Jika anggaran tidak dicairkan dalam tahun berjalan, maka tidak dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya.

Namun, penjelasan tersebut justru mempertegas adanya perbedaan mendasar antara keterangan di tahap penyidikan dan fakta yang diungkap di ruang sidang.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa seluruh saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini pada dasarnya hanya berperan dalam aspek administratif, seperti verifikasi dokumen pencairan anggaran.

“Mereka hanya memeriksa kelengkapan dokumen seperti SPM. Mereka tidak menguji apakah pekerjaan fisik itu benar atau tidak. Jadi jangan ditarik seolah-olah mereka membuktikan substansi pekerjaan,” ujar Furqon.
Fakta bahwa dokumen pencairan dinyatakan lengkap secara administratif oleh para saksi juga menjadi poin penting yang diangkat dalam pembelaan.

Dengan munculnya kontradiksi antara BAP dan keterangan di persidangan, fokus perkara kini bergeser pada uji kredibilitas saksi dan keabsahan konstruksi fakta yang disusun sejak tahap penyidikan.

Perbedaan ini berpotensi menjadi celah serius dalam pembuktian, sekaligus menjadi bahan pertimbangan krusial bagi majelis hakim dalam menilai apakah unsur-unsur pidana dalam perkara ini benar-benar terpenuhi.

Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi arena krusial untuk menguji konsistensi saksi—apakah perubahan keterangan ini sekadar klarifikasi, atau justru mengindikasikan rapuhnya fondasi pembuktian jaksa.

 

[ Redaksi JurnalNusantara]