WARNING KERAS BUNDA YANI Korban Bullying Santa Maria Masih Anak, Jangan Diperiksa Seperti Remaja!

Peristiwa895 Dilihat

Junalnusantara.co.id, CIREBON — Dugaan bullying terhadap siswa di SD Santa Maria Kota Cirebon tidak hanya menyangkut persoalan pembuktian sebuah perkara. Cara anak korban diperiksa juga menjadi perhatian serius Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani, memberikan warning agar pemeriksaan terhadap korban yang masih berusia di bawah 12 tahun dilakukan dengan pendekatan yang benar-benar ramah anak.

“Anak di bawah 12 tahun tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa, bahkan tidak bisa disamakan dengan remaja. Cara pemeriksaan harus melihat usia, karakter, kemampuan berkomunikasi dan kondisi emosional anak,” tegas Bunda Yani.

Menurutnya, penyidik memiliki tanggung jawab untuk menggali keterangan secara profesional tanpa memberikan tekanan kepada korban. Anak harus diberi ruang untuk bercerita dengan bahasa dan cara yang sesuai dengan tingkat perkembangannya.

“Jangan sampai pertanyaan yang diberikan justru membuat anak takut, bingung atau tertekan. Jangan menggiring jawaban. Jangan memaksa anak harus langsung bisa menjelaskan semuanya seperti orang dewasa,” ujarnya.

Bunda Yani menegaskan, apabila anak membutuhkan waktu untuk menjawab atau mengalami kesulitan menyampaikan suatu peristiwa, kondisi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari karakter dan perkembangan anak, bukan semata-mata dianggap sebagai ketidakmampuan memberikan keterangan.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan proses pemeriksaan sebagai ruang untuk kembali memberikan beban kepada korban.

“Anak datang sebagai korban. Jangan sampai dalam proses mencari kebenaran, dia justru merasa seperti orang yang sedang diadili,” katanya.

Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya mendukung proses hukum berjalan secara objektif. Namun, pengungkapan fakta harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Keterangan korban juga harus ditempatkan secara proporsional dan dikonfirmasi dengan bukti maupun keterangan lain yang relevan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan tidak menghasilkan kesimpulan sepihak.

Bunda Yani kembali menegaskan warning kepada seluruh pihak yang melakukan pemeriksaan:

“Pemeriksaan boleh dilakukan. Pengungkapan fakta wajib dilakukan. Tetapi pendekatannya harus pendekatan anak. Jangan pernah memeriksa anak dengan cara orang dewasa.”

Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi slogan. Dalam kasus dugaan bullying, perlindungan tersebut harus terlihat nyata sejak korban memberikan keterangan hingga seluruh proses penanganan perkara selesai.

“Yang kita jaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga masa depan anak. Jangan sampai anak mengalami luka kedua karena proses penanganan yang tidak ramah anak,” pungkas Bunda Yani.

Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya menegaskan korban anak harus didengar dengan hati-hati, diperiksa dengan pendekatan yang sesuai usianya, dan dilindungi dari tekanan. Kebenaran harus dicari, tetapi hak anak tidak boleh dikorbankan.

AGUS SALIM